Pencarian

Podcast Kelupas

Pajero Halangi Truk di Jaksel Disebut Milik Kejari Bengkalis, Ini Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 • 19:51:00 WIB
Pajero Halangi Truk di Jaksel Disebut Milik Kejari Bengkalis, Ini Faktanya
Mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan viral di media sosial setelah diduga menghalangi arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

BENGKALIS (RA) - Mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan yang viral karena diduga menghalangi truk di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disebut-sebut milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Namun, pihak Kejari Bengkalis membantah kepemilikan kendaraan tersebut.

Mobil berwarna gelap dengan pelat cokelat bernomor register 1010.04 IV dan logo kejaksaan itu menjadi sorotan setelah terparkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO). Posisi kendaraan dilaporkan membuat sebuah truk merah tidak dapat melintas.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @adamberriz. Dalam rekaman itu, seorang pria mengeluhkan keberadaan mobil berpelat dinas kejaksaan yang terparkir di sekitar Pasar Minggu.

"Info-info pagi-pagi ini ada mobil kejaksaan, mobil pejabat tol*ol banget parkir di depan Pasar Minggu ini," ujar pria dalam video tersebut.

Dalam unggahan itu, kejadian disebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB dan menyebabkan kemacetan hingga lima kilometer. Namun, informasi mengenai panjang kemacetan tersebut belum terverifikasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan mobil Pajero Sport yang viral tersebut bukan milik instansinya.

"Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial tersebut bukan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penggunaan pelat dinas kejaksaan itu dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Wahyu, Jumat (16/10/2026).

Wahyu mengatakan, penggunaan pelat dinas kejaksaan pada kendaraan yang bukan milik instansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan membuat masyarakat mengaitkan perilaku pengemudi dengan institusi kejaksaan.

Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kepemilikan kendaraan hanya berdasarkan pelat dinas yang digunakan.

"Jangan langsung mengaitkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya karena menggunakan pelat dinas. Pastikan terlebih dahulu fakta dan kebenaran informasinya," imbau 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks