Pencarian

Podcast Kelupas

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Pria, Sita 303 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 • 15:39:48 WIB
Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Pria, Sita 303 Gram Sabu
303 gram sabu disita polisi dari dua tersangka.

INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 303 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ARA dan FA.

Keduanya ditangkap pada Kamis (15/10/2026) dini hari di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SPBU Jalan Lintas, Rengat Barat.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mendapati dua orang menggunakan sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat," ujar AKP Rian Onel Jumaat(16/10/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motor.

"Di bawah jok sepeda motor tersebut kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 303 gram," jelasnya.

AKP Rian Onel mengungkapkan, proses penangkapan tersebut turut dibantu masyarakat serta perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami dari Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba, serta tidak menjadi pengedar narkoba demi keselamatan bangsa," tegasnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks