JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,65 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli,” ungkap Anang.
Penyidik juga telah menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sumatera Selatan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung turut mengamankan sejumlah uang yang disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Uang tersebut meliputi pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar. Selain itu, penyidik menemukan uang sebesar USD 120.400 dan Rp6,21 miliar saat menggeledah kantor PT CNI.
Penyidik juga menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.
Kejagung mengungkapkan, dugaan korupsi bermula ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, DS diduga meminta pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor, meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan.
Penyidik juga menduga DS meminta pejabat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dokumen yang diduga telah dimanipulasi itu kemudian digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor.
Selain itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Kejagung, perbuatan DS bersama sejumlah penyelenggara negara dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejagung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.