BENGKALIS (RA) - Mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan viral di media sosial setelah diduga menghalangi arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan mobil tersebut bukan milik instansinya.
Mobil berwarna gelap dengan pelat cokelat bernomor register 1010.04 IV dan logo kejaksaan itu menjadi sorotan setelah terparkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).
Posisi kendaraan tersebut dilaporkan membuat sebuah truk berwarna merah tidak dapat melintas.
Peristiwa itu terekam dalam video yang diunggah akun Threads @adamberriz. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terdengar mengeluhkan keberadaan mobil berpelat dinas kejaksaan yang terparkir di sekitar Pasar Minggu pada pagi hari.
"Info-info pagi-pagi ini ada mobil kejaksaan, mobil pejabat tol*ol banget parkir di depan Pasar Minggu ini," ujar pria dalam video tersebut.
Dalam unggahan itu disebutkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB dan menyebabkan kemacetan hingga lima kilometer.
Namun, informasi mengenai panjang kemacetan tersebut merupakan keterangan dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan beragam tanggapan warganet.
Penggunaan pelat dinas kejaksaan turut memicu pertanyaan mengenai identitas dan kepemilikan kendaraan, termasuk dugaan keterkaitannya dengan Kejari Bengkalis.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang viral tersebut bukan milik instansinya.
"Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial tersebut bukan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penggunaan pelat dinas kejaksaan itu dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Wahyu, Jumat (16/10/2026).
Wahyu menyatakan penggunaan pelat dinas kejaksaan pada kendaraan yang bukan milik instansi terkait dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apalagi, video yang beredar luas berpotensi membuat publik mengaitkan perilaku pengemudi dengan institusi kejaksaan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali.
"Jangan langsung mengaitkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya karena menggunakan pelat dinas. Pastikan terlebih dahulu fakta dan kebenaran informasinya," imbau Wahyu.