Pencarian

Podcast Kelupas

Gelapkan 12 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp195 Juta, Diciduk Polsek Rumbai

Kamis, 15 Oktober 2026 • 12:56:32 WIB
Gelapkan 12 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp195 Juta, Diciduk Polsek Rumbai
Tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial SK (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau, atas dugaan penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp195 juta.

SK diamankan polisi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.34 WIB. Ia diduga membawa belasan sapi milik korban dengan alasan akan menjualnya. Namun, uang hasil penjualan sapi tersebut tak kunjung diserahkan kepada pemiliknya.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon, mengatakan kasus tersebut bermula pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi kandang sapi milik korban, Dadiek Soewito Hariyanto (76), di Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kedatangan pelaku bertujuan mengambil 12 ekor sapi kurban yang dijanjikan akan dibayar setelah seluruhnya terjual.

Namun, ketika korban menagih pembayaran pada Kamis (28/5/2026), pelaku hanya berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan sapi tersebut.

“Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun, hingga saat ini uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak juga diserahkan,” kata Iptu Rafles Simon, Kamis (15/10/2026).

Akibat pembayaran yang tak kunjung diterima, korban kesulitan menghubungi pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai setelah mengalami kerugian sekitar Rp195 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Iptu Rafles Simon.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks