Pencarian

Podcast Kelupas

Pangkas Birokrasi, Pemkab Inhu Luncurkan Aplikasi PUTUS untuk SKPP ASN

Kamis, 15 Oktober 2026 • 12:53:49 WIB
Pangkas Birokrasi, Pemkab Inhu Luncurkan Aplikasi PUTUS untuk SKPP ASN
Peluncuran aplikasi dilakukan Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian, di Aula Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Kamis (15/10/2026).

INHU (RA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meluncurkan aplikasi Penghentian Urusan Tunjangan Upah dan Salary (PUTUS) untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, di Aula Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Kamis (15/10/2026).

Aplikasi PUTUS digagas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu, Suryatin. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan SKPP yang sebelumnya membutuhkan waktu 2 hingga 7 hari menjadi maksimal 1-2 hari kerja.

Kegiatan peluncuran turut dihadiri Asisten I Setda Inhu Syaiful Bahri yang juga menjabat Plt Kepala Bapenda, Asisten III Setda Inhu Riswidiantoro, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina.

Suryatin menjelaskan, pelayanan SKPP merupakan bagian penting dalam pengendalian belanja pegawai, terutama untuk memastikan penghentian pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, pindah tugas, maupun mengalami pemberhentian.

Namun, selama ini proses administrasi SKPP masih dilakukan secara manual dan semi digital sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan pelayanan.

"Secara khusus bidang perbendaharaan melalui Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah (Kasda) memiliki peranan yang sangat strategis dalam proses penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran yang selama ini kita kenal dengan SKPP," kata Suryatin.

Dia memaparkan, sepanjang 2025 BPKAD Inhu menerbitkan 293 SKPP. Jumlah tersebut terdiri dari 199 berkas pensiun, 29 berkas ASN meninggal dunia, 62 berkas pindah tugas, dan 3 berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 176 berkas SKPP telah diterbitkan. Rinciannya, 154 berkas pensiun, 15 berkas ASN meninggal dunia, 6 berkas pindah tugas, dan 1 berkas PTDH.

Menurut Suryatin, tingginya volume pengurusan SKPP membutuhkan sistem pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses.

"Sebelumnya memerlukan waktu verifikasi 2 sampai 7 hari. Hal ini sangat rentan terhadap keterlambatan jika tidak segera dibenahi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak administrasi," jelasnya.

Melalui aplikasi PUTUS, proses pengajuan, verifikasi, hingga pemantauan status dokumen dapat dilakukan secara digital. Dengan demikian, ASN maupun unit kerja pengusul diharapkan tidak lagi menghadapi kendala administrasi yang berlarut-larut.

"Durasi penyelesaian layanan yang tadinya memakan waktu hampir seminggu kini bisa kita pangkas signifikan menjadi satu atau maksimal dua hari," ujarnya.

Suryatin menambahkan, aplikasi PUTUS telah mulai diuji coba sejak 8 Oktober 2026. Dalam tahap awal tersebut, lima ASN telah mengajukan penerbitan SKPP melalui sistem tersebut.

Selain mempercepat pelayanan, aplikasi ini diharapkan mampu mencegah potensi kerugian daerah akibat keterlambatan penghentian pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

Dia mencontohkan, ASN yang bertugas di kecamatan terjauh, seperti Batang Peranap dan Batang Cenaku, harus menempuh perjalanan hampir 100 kilometer dengan waktu tempuh sekitar dua jam untuk mencapai Pematang Reba, pusat pemerintahan Kabupaten Inhu.

"Dengan aplikasi ini kita berharap kendala jarak, waktu, dan biaya perjalanan tersebut kini teratasi. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi," paparnya.

BPKAD Inhu Dorong Pelayanan Digital

Kepala BPKAD Inhu, Ria Herlina, mengatakan pengembangan aplikasi PUTUS dilatarbelakangi tingginya volume pelayanan perbendaharaan daerah, khususnya penerbitan SKPP bagi ASN.

Menurutnya, sejak Januari hingga September 2026, pihaknya telah memproses 176 berkas SKPP yang didominasi pengajuan pensiun dan mutasi pegawai.

"Dengan kondisi fiskal saat ini, kita dituntut untuk dapat memberikan kinerja yang maksimal dengan menggunakan sumber daya minimal," kata Ria.

Dia berharap aplikasi PUTUS dapat meningkatkan kualitas pelayanan perbendaharaan, terutama dalam penerbitan SKPP gaji dan tunjangan.

Ria juga menjelaskan, sebelum diluncurkan, aplikasi tersebut telah melalui tahap uji coba di lingkungan BPKAD Inhu dengan memproses sejumlah permohonan pensiun dari beberapa unit kerja percontohan.

Hasil uji coba menunjukkan sistem dapat berjalan dengan baik dan stabil. Proses penyelesaian layanan juga dapat dipangkas menjadi maksimal satu hingga dua hari kerja, disertai kemudahan pelacakan dokumen secara real-time.

Sekda Inhu: Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

Sementara itu, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian mengatakan peluncuran aplikasi PUTUS sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, pelayanan administrasi SKPP memiliki peranan penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak kepegawaian sekaligus pengendalian belanja daerah.

"Proses ini tidak hanya menyangkut ketepatan hak kepegawaian, tetapi juga menjadi instrumen vital dalam pengendalian belanja daerah dan pencegahan risiko kelebihan bayar (overpayment) yang dapat berdampak pada tata kelola keuangan daerah," ujar Zulfahmi.

Dia mengungkapkan, selama ini pengiriman berkas fisik secara manual, rantai birokrasi yang panjang, serta jarak antarkecamatan menjadi tantangan dalam pelayanan administrasi SKPP.

"Oleh karena itu, kehadiran inovasi aplikasi PUTUS ini merupakan sebuah terobosan strategis yang patut kita sambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya," katanya.

Zulfahmi menjelaskan, sistem digital tersebut mencakup pengajuan mandiri, verifikasi daring, pelacakan dokumen secara real-time, hingga pencetakan dokumen secara mandiri dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Dengan penerapan aplikasi PUTUS, Pemkab Inhu berharap pelayanan administrasi SKPP menjadi lebih cepat, transparan, mudah dipantau, dan akuntabel. Inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan ASN serta meminimalkan risiko kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan.

Peluncuran aplikasi tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Inhu dalam mendorong transformasi digital pelayanan pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks