Pencarian

Podcast Kelupas

IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor di Pekanbaru, Status Bisa Dicek Online

Senin, 12 Oktober 2026 • 10:30:44 WIB
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor di Pekanbaru, Status Bisa Dicek Online
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menghadirkan inovasi IKAN PATIN (Imigrasi Pekanbaru Pengambilan Paspor Terintegrasi).

PEKANBARU(RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menghadirkan inovasi IKAN PATIN (Imigrasi Pekanbaru Pengambilan Paspor Terintegrasi) untuk memudahkan masyarakat memantau status permohonan paspor secara digital sebelum datang ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan tersebut.

Melalui layanan ini, pemohon dapat mengecek status paspor dengan memindai barcode IKAN PATIN atau mengakses situs resmi ikanpatin.kanimpekanbaru.id. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan paspor sudah siap diambil tanpa harus datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengecek status permohonan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui IKAN PATIN, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai status paspornya. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pemohon dapat memastikan paspornya sudah siap diambil sebelum datang ke kantor imigrasi sehingga waktu dan proses pengambilan menjadi lebih efektif,” ujar Ryang,Senin (12/10/2026).

Selama ini, pemohon dapat memperkirakan penyelesaian paspor dalam waktu empat hari kerja. Namun, melalui IKAN PATIN, masyarakat bisa memeriksa status permohonan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan paspor sebelum melakukan pengambilan.

Jika status menunjukkan paspor telah siap diambil, pemohon dapat langsung menuju bagian penyerahan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 87, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Imigrasi Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah persyaratan saat mengambil paspor. Nomor antrean hanya berlaku pada hari yang sama dengan tanggal kedatangan pemohon.

Selain itu, pemohon wajib membawa dokumen asli berupa bukti permohonan dan KTP, serta kartu keluarga (KK) atau surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dokumen yang harus diunggah melalui sistem, pemohon diminta memastikan dokumen tersebut jelas dan dapat dibaca oleh petugas.

Kehadiran IKAN PATIN diharapkan dapat meningkatkan kepastian informasi, mempercepat proses pelayanan, serta mengurangi ketidakpastian masyarakat saat hendak mengambil paspor.

Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat Pekanbaru kini dapat mengecek status paspor terlebih dahulu sehingga kunjungan ke kantor imigrasi menjadi lebih efektif dan proses pengambilan berjalan lebih nyaman.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks