KUANSING (RA) - Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau meminta manajemen PT Rawang Pengke Perkasa bersikap kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan salah seorang pekerjanya berinisial VV.
LBH FSPMI berharap pihak perusahaan menghadiri perundingan bipartit yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketua LBH FSPMI Provinsi Riau P Maruli Tua Silaban SH melalui Divisi Supervisi Perselisihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Jon Hendri mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan persuasif.
"Kami berharap pihak perusahaan dapat kooperatif dan hadir dalam perundingan bipartit yang telah dijadwalkan. Kami mengutamakan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak," kata Jon Hendri yang juga Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Kamis (8/10/2026) di Teluk Kuantan.
Menurut Jon, perundingan bipartit menjadi ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan posisi masing-masing sekaligus mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
"Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hubungan industrial. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat hadir di ruang mediasi Disnaker Kuansing," ujarnya.
Jon menjelaskan, LBH FSPMI telah mengirimkan surat somasi sekaligus permintaan perundingan bipartit kepada manajemen PT Rawang Pengke Perkasa. Surat tersebut tertanggal 6 Oktober 2026 dan dikirim melalui Pos Indonesia.
Dalam surat tersebut, LBH FSPMI menyatakan bertindak untuk kepentingan hukum ketenagakerjaan VV berdasarkan surat kuasa khusus.
Jon menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai dan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut.
"Kami tetap membuka ruang dialog. Bahkan kami berharap persoalan ini selesai melalui bipartit. Tidak ada kepentingan untuk memperpanjang persoalan apabila memang dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang telah diatur," katanya.
Meski demikian, Jon menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila perundingan bipartit tidak terlaksana atau tidak menemukan titik temu.
"Kalau bipartit tidak terlaksana, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum ketenagakerjaan selanjutnya. Termasuk berkoordinasi melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kuantan Singingi apabila memang terdapat dasar dan ruang hukum untuk itu," tegasnya.
Namun, Jon kembali menekankan bahwa langkah hukum tersebut merupakan opsi lanjutan. Untuk saat ini, LBH FSPMI masih berharap manajemen PT Rawang Pengke Perkasa memenuhi undangan perundingan.
"Harapan kami sederhana, perusahaan hadir. Mari kita duduk bersama di ruang mediasi Disnaker Kuansing, dengarkan masing-masing pihak, kemudian kita cari solusi terbaik," ujarnya.
Perundingan bipartit dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Mediasi Kantor Disnaker Kabupaten Kuantan Singingi, Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Teluk Kuantan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Rawang Pengke Perkasa terkait surat somasi maupun rencana perundingan bipartit tersebut. Perusahaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapannya atas persoalan ini.