JAKARTA (RA) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay (THP) bagi dokter di Indonesia. Dalam usulannya, pendapatan minimum dokter umum di Puskesmas ditetapkan mencapai Rp34,38 juta per bulan, sementara dokter spesialis diusulkan memperoleh sedikitnya Rp110,94 juta per bulan.
Usulan tersebut disampaikan IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani Ketua Umum IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI Telogo Wismo Agung Durmanto.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. IDI menyebut usulan itu disusun berdasarkan kajian, analisis, serta perhitungan mengenai pendapatan yang dinilai layak bagi dokter.
"Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia," tulis IDI dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (29/8/2026) dari Rmol.id.
Berdasarkan kajian IDI, standar pendapatan minimum dokter umum yang bekerja di Puskesmas diusulkan sebesar Rp34.380.140 per bulan untuk 160 jam kerja. Jika dihitung berdasarkan jam kerja, angkanya mencapai Rp217.688 per jam.
Sementara itu, dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp30.825.067 per bulan atau sekitar Rp192.656 per jam.
Adapun untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan atau sekitar Rp693.396 per jam.
IDI menegaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum untuk waktu kerja normal selama delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Perhitungan pendapatan dilakukan berdasarkan waktu kerja dokter, yakni jumlah jam yang digunakan dalam memberikan pelayanan medis, bukan berdasarkan jumlah pasien yang ditangani.
“Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelas IDI.
Menurut IDI, prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja diperlukan untuk memberikan kepastian pendapatan sekaligus penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab dokter terhadap keselamatan pasien.
Sementara itu, jumlah pasien, tingkat kompleksitas kasus, beban kerja, tindakan medis, keahlian tertentu, serta waktu kerja tambahan dapat diperhitungkan sebagai komponen remunerasi atau tambahan pendapatan di atas standar minimum tersebut.
Ada Tambahan untuk Daerah Terpencil
IDI juga mengusulkan agar pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya beban kerja, jumlah dan kompleksitas pasien, waktu kerja tambahan atau overtime, serta keahlian dan kompetensi tertentu, termasuk jenis dan kelangkaan spesialisasi.
Selain itu, indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial-ekonomi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran pendapatan dokter.
Khusus dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
IDI juga meminta agar standar pendapatan tersebut dievaluasi secara berkala. Untuk menjaga nilai riil pendapatan dokter seiring perkembangan ekonomi, inflasi, kenaikan biaya hidup, dan tuntutan profesional, IDI mengusulkan kenaikan standar sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun.
"Selain besaran pendapatan, IDI memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter," papar IDI.
Karena itu, seluruh komponen pendapatan dokter yang menjadi haknya diusulkan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.
IDI Minta Pemerintah Tetapkan sebagai Acuan Nasional
IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum dokter penting mengingat besarnya tanggung jawab profesional yang diemban dokter terhadap keselamatan pasien.
Dokter bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, sekaligus menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, serta tuntutan pelayanan kesehatan yang terus meningkat.
Menurut IDI, kesejahteraan dokter juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Karena itu, IDI meminta Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan mempertimbangkan serta menetapkan standar pendapatan minimum hasil kajian tersebut sebagai acuan nasional.
IDI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBN dan APBD untuk memenuhi standar pendapatan minimum dokter umum maupun dokter spesialis.
Selain itu, standar tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, serta bentuk pendapatan lainnya bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
IDI turut meminta pemberian insentif tambahan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun wilayah yang kekurangan tenaga medis.
Terakhir, IDI meminta pemerintah menjamin kepastian dan ketepatan waktu pembayaran pendapatan dokter, paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan, serta melakukan evaluasi dan penyesuaian standar pendapatan secara berkala dengan peningkatan minimal 10 persen setiap tahun.