PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghadirkan pelayanan satu pintu di setiap kecamatan. Kebijakan ini disiapkan untuk mendekatkan akses pelayanan administrasi dan perizinan kepada masyarakat.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, saat ini pelayanan satu pintu masih terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi tersebut, masyarakat dapat mengakses ratusan layanan perizinan maupun non-perizinan.
Ke depan, Agung ingin konsep pelayanan seperti di MPP juga dapat diterapkan di tingkat kecamatan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu selalu datang ke pusat kota untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan.
"Bagaimana MPP yang saat ini berada di Sudirman, tapi juga berada di kecamatan-kecamatan. Sehingga misalnya mengurus PBG, izin usaha bisa di kecamatan saja," kata Wako Agung, Jumat (21/8/2026).
Menurut Agung, pelayanan satu pintu tersebut nantinya akan dibuka di seluruh 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan membuka pelayanan satu pintu di empat kecamatan. Keempatnya yakni Kecamatan Rumbai, Binawidya, Bukit Raya dan Kulim.
Setelah tahap awal tersebut berjalan, pelayanan serupa akan dilanjutkan ke Kecamatan Tenayan Raya dan kemudian secara bertahap diperluas ke kecamatan lainnya.
Agung berharap kehadiran pelayanan satu pintu di kecamatan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.
Dengan pelayanan yang semakin dekat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk datang ke gedung MPP di Jalan Jenderal Sudirman maupun mendatangi langsung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurus administrasi dan perizinan.
"Langkah tersebut diharapkan sekaligus membuat pelayanan publik di Kota Pekanbaru semakin mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat," tutup Agung.