Pencarian

Podcast Kelupas

Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Sentajo Raya, 6,83 Gram Disita

Ahad, 09 Agustus 2026 • 14:16:29 WIB
Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Sentajo Raya, 6,83 Gram Disita
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sentajo Raya.

Seorang pria berinisial AIF (29) diamankan bersama 23 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,83 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026) malam. Polisi menduga AIF berperan sebagai penjual atau pengedar sabu yang menyuplai narkotika kepada para pekerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan alat hisap sabu atau bong di lokasi bekas aktivitas PETI di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengatakan temuan bong tersebut menjadi petunjuk awal bagi Tim Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan ini berawal ketika Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap lokasi PETI di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, dan Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu, 5 Agustus 2026," ujar Hasan.

Saat petugas melakukan pembakaran terhadap bekas pondok yang digunakan untuk aktivitas PETI, ditemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing.

Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal narkotika sekaligus mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada para pekerja PETI.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga merupakan pengedar atau penyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya,” jelasnya.

Digerebek di Rumah

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II Ipda Sapitri Asrinaldi, bersama Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga kerap digunakan tersangka untuk transaksi narkotika.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja.

Petugas kemudian menemukan satu botol merek happydent berisi 23 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar tidur.

Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu alat hisap bong, satu unit handphone vivo V60 Lite warna pink, serta uang tunai Rp400 ribu.

Dari pemeriksaan awal, AIF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Sabu tersebut diperoleh sebanyak 1/8 ons dengan harga Rp8 juta secara online,” ungkap Hasan.

Polisi juga mendapat keterangan bahwa sabu tersebut rencananya diedarkan kepada para pekerja PETI di sekitar Kecamatan Sentajo Raya.

Menurut keterangan awal tersangka, sistem pembayarannya dilakukan setelah para pekerja PETI selesai beraktivitas dan mendapatkan hasil.

Sabu terlebih dahulu diberikan, sedangkan pembayaran dilakukan setelah para pekerja memperoleh hasil dari aktivitas mereka.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkotika tersebut.

"Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di belakang peredaran sabu tersebut," tegas Hasan.

Saat ini AIF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kuansing menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian," pungkas Hasan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks