Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 10 Rakit PETI di Perkebunan PT KTBM

Rabu, 29 Juli 2026 • 15:45:38 WIB
Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 10 Rakit PETI di Perkebunan PT KTBM
Polres Kuansing dan Polda Riau musnahkan 10 rakit PETI di perkebunan PT KTBM.

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi bersama Subdit IV Krimsus Polda Riau kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (29/7/2026), petugas memusnahkan 10 unit rakit PETI jenis dompeng di areal Perkebunan PT KTBM Afdeling 4 Blok D113, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Operasi penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, bersama Panit Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda Oon Aridilah.

Tim gabungan juga melibatkan personel BKO PAM PT KTBM, Polsek Kuantan Mudik, Subdit IV Krimsus Polda Riau, serta Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan tersebut.

Tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 10 unit rakit PETI jenis dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Namun saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.

Untuk mencegah kembali dimanfaatkan, seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak mengamankan tersangka maupun barang bukti karena seluruh pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menegaskan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan," ujar Anra.

Ia menambahkan, Polres Kuantan Singingi bersama Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

"Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks