Pencarian

Podcast Kelupas

Camat Inuman Lantik Daryulis sebagai Anggota BPD Desa Pulau Busuk di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 • 15:40:33 WIB
Camat Inuman Lantik Daryulis sebagai Anggota BPD Desa Pulau Busuk di Kuansing
Camat Inuman lantik Daryulis sebagai anggota BPD Desa Pulau Busuk di Kuansing.

KUANSING (RA) - Daryulis dilantik sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2020-2028, Rabu (29/7/2026).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Camat Inuman, Suparman, serta dihadiri Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin, Ketua BPD Asrianto, beserta anggota, Kepala KUA Kecamatan Inuman Arisman Arianto, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.149/V/2026 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pulau Busuk periode 2020-2028.

Daryulis dilantik sebagai anggota BPD dari Daerah Pemilihan Dusun I untuk menggantikan Hengki Yuli Yandi yang sebelumnya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.

Setelah pembacaan surat keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan administrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin berharap anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa.

"BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap saudara Daryulis dapat bekerja secara amanah, profesional, serta menjalin sinergi yang baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pulau Busuk," ujarnya.

Sementara itu, Camat Inuman Suparman menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat secara bijaksana dan konstruktif.

Menurutnya, BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembahasan peraturan desa, serta menyerap aspirasi masyarakat untuk mendukung pembangunan yang lebih efektif.

Dengan bergabungnya Daryulis sebagai anggota BPD melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja BPD Desa Pulau Busuk semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat demi mendukung pembangunan desa yang lebih maju.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks