Pencarian

Podcast Kelupas

Hari Ini Giliran Kantor BPKAD Rohil Digeledah Polda Riau, Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Berlanjut

Rabu, 29 Juli 2026 • 11:34:21 WIB
Hari Ini Giliran Kantor BPKAD Rohil Digeledah Polda Riau, Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

PEKANBARU (RA) – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil, pada Rabu (29/7/2026) penyidik memperluas penggeledahan dengan menyasar Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penggeledahan lanjutan tersebut.

"Hari ini Kantor BPKAD Rohil," ujar Ade kepada riauaktual.com.

Ade menjelaskan, dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Rohil sehari sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

"Di kantor PUTR Rohil kemarin yang disita dokumen terkait pembangunan Jembatan Air Hitam," katanya.

Selain menyita dokumen, penyidik juga menyegel Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Rohil sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

"Kemarin itu saja yang disegel, tapi hari ini berlanjut," ungkapnya.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud yang telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan dengan panjang 140 meter dan lebar 7 meter tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Dugaan penyimpangan itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta ketahanan jembatan.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Polisi juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks