JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut dilakukan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," kata Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan langkah tersebut tidak berarti proses penanganan perkara ikut dihentikan. Seluruh data yang telah dihimpun tetap akan diproses sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
Surat edaran terbaru itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi, pengumpulan data, serta penyampaian berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan data, Kejaksaan Agung kini akan memfokuskan proses pada pendalaman hasil yang telah diperoleh sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.