PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan menggandeng pemerintah desa serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Desa Salo Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada 30 Juni 2026 itu dipimpin Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andi Arzam Nur, bersama tim Imigrasi Pekanbaru.
Turut hadir Kepala Desa Salo Timur Tukiran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kepala dusun, ketua RW, serta ketua RT.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia hingga ke tingkat masyarakat.
Kepala Desa Salo Timur, Tukiran, mengatakan sejak ditetapkan sebagai Desa Binaan Pencegahan TPPO pada 2024, wilayahnya belum menemukan kasus maupun kendala yang berkaitan dengan TPPO dan TPPM.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan perdagangan orang.
"Alhamdulillah, sejak menjadi Desa Binaan Pencegahan TPPO, hingga saat ini tidak ada permasalahan maupun kendala terkait TPPO dan TPPM di wilayah kami. Ini berkat sinergi seluruh pihak yang terus meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melalui Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Andi Arzam Nur, menegaskan pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
"Pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Melalui koordinasi dan sosialisasi seperti ini, kami berharap pemerintah desa beserta seluruh perangkatnya dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Arzam.
Ia menjelaskan, program Desa Binaan merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan risiko warga menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia dapat diminimalkan.