Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi di Bengkalis

Jumat, 10 Juli 2026 • 01:30:29 WIB
Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi di Bengkalis
Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda. 

Sebanyak tiga orang yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba ditangkap, sementara polisi menyita delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Senin (6/7/2026).

Mobil tersebut dikendarai tersangka berinisial D.T. (23). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga pil ekstasi.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas hitam berisi delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi," kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap D.T., polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka F. (21) di depan Pasar Buah. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya tersangka A. (22) diamankan di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu tas panjang warna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan negatif methamphetamine.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis melalui sinergi dengan berbagai pihak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Bea Cukai Bengkalis, dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Fahrian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks