JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) dan saat ini tengah diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan analisis sebelum KPK menentukan tindak lanjutnya.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian pemberian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik.
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apabila memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan kami lakukan pemanggilan," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026.
Ia menegaskan audiensi tersebut merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat permohonan, terdokumentasi dalam notulensi, daftar hadir, serta dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," ujar Raja Juli.
Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, amplop tersebut akhirnya dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Tanggal 12 Juni sekitar pukul 14.57 WIB amplop itu sudah dikembalikan. Ada tanda terima dan dokumentasinya," ungkap Raja Juli.