DUMAI (RA) - Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur.
Dua terduga pelaku berinisial MIA (24) dan RF (20) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa bermula saat korban GFP (30) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 3200 HT yang diparkir di depan rumah kosnya.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah bersama istrinya memeriksa rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTv), Jumat (3/7/2026) dini hari.
Dari rekaman CCTv terlihat sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap MIA dan RF pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta uang tunai Rp150 ribu," kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Minggu (5/7/2026).
Selain itu, dari pihak korban turut diamankan satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTv sebagai barang bukti.
Zaini mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.