Pencarian

Podcast Kelupas

Akui Gunakan Ijazah Palsu, Dahari Kembalikan KTA ke PWI Bengkalis

Ahad, 05 Juli 2026 • 13:18:46 WIB
Akui Gunakan Ijazah Palsu, Dahari Kembalikan KTA ke PWI Bengkalis
KTA PWI milik Dahari yang dikembalikan ke PWI Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Dahari alias Ferdy mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke PWI Kabupaten Bengkalis setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan PWI Riau.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi anggota PWI.

KTA diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau ditetapkan pada 29 Juni 2026.

"Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI," ujar Bakhtaruddin, Minggu (5/7/2026).

Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

"Kami mengimbau masyarakat maupun narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Adi.

Ia juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Selain Dahari alias Ferdy diberhentikan sebagai anggota, saya bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kami menghormati proses dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI," katanya.

Pencabutan keanggotaan Dahari merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025.

Dalam serangkaian pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 yang kemudian memutuskan mencabut status keanggotaan Dahari secara permanen.

Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, dan Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan.

Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.

Meski menerima sanksi administrasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks