PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial FTR.
Tersangka diketahui merupakan Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari razia gabungan aparat di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru yang turut mengamankan seorang anak kepala daerah di Riau dan selebgram Pekanbaru.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan SPDP perkara itu telah diterima pihaknya dari penyidik kepolisian.
"SPDP tersangka inisial FTR kami terima Jumat kemarin," kata Maruli didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko, Rabu (3/6/2026).
Usai menerima SPDP tersebut, Kejari Pekanbaru langsung menunjuk dua orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Penunjukan jaksa itu tertuang dalam administrasi P-16.
"Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis tersebut.
Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkas Maruli.
Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan personel Pom TNI AD, Pom TNI AU, dan Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antaranya terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF dan selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga dua orang memiliki narkotika, yakni FTR dan MAY. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, FTR dinyatakan melanjutkan proses hukum karena diduga memiliki ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram.
Selain diduga memiliki barang bukti narkotika, FTR juga disebut memberikan etomidate kepada peserta lain dalam pesta tersebut.
Sementara itu, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan lantaran masuk kategori pengguna berat.
Sedangkan 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.