BENGKALIS (RA) - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Bengkalis.
Penunjukan tersebut efektif berlaku mulai 3 Juni 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di OPD tersebut setelah pejabat sebelumnya, Edi Sakura, memasuki masa purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, membenarkan adanya penunjukan tersebut. Menurutnya, penetapan Plt Kadisparbudpora merupakan kewenangan penuh Bupati Bengkalis guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Benar, berdasarkan Surat Perintah Bupati Bengkalis Nomor 41/BKPP-MP/SP/2026, terhitung sejak 3 Juni 2026 saudara Ardiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis,” ujar Djamaluddin kepada Riauaktual.com, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskan Djamaluddin, penunjukan Ardiansyah dilakukan setelah jabatan Kepala Disparbudpora ditinggalkan pejabat definitif sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun sejak 2 Juni 2026.
Dengan pengalaman yang dimiliki Ardiansyah dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi Disparbudpora secara optimal, sekaligus memastikan berbagai program strategis daerah tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain melanjutkan program kerja tahun 2026, Ardiansyah juga diharapkan dapat mengawal berbagai agenda pembangunan sektor pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga hingga tahun 2027 selama masa penugasannya sebagai Plt.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap kepemimpinan sementara tersebut mampu menjaga kesinambungan pelayanan serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang telah dicanangkan.