PEKANBARU (RA) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar peredaran narkoba jaringan ekstasi dan sabu di Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 558,5 butir ekstasi berbagai merek, sabu seberat 21 gram, hingga 80 butir Happy Five.
Dua pria berinisial I F (34) dan R B (26) ditangkap dalam operasi undercover buy yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tim menerima informasi adanya seorang bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan dua tersangka," kata Noki, Rabu (3/6/2026).
Saat penangkapan, polisi menemukan ratusan pil ekstasi dari tangan tersangka I F. Barang bukti itu terdiri dari berbagai merek dan warna seperti Minion, Doraemon, hingga pil ekstasi berbentuk serbuk.
"Dari lokasi pertama ditemukan pil ekstasi berbagai merek sebanyak 146 butir lebih dan pecahan ekstasi seberat 1,25 gram," ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka I F mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah pondok di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika.
"Di antaranya sabu seberat 20,98 gram, 80 butir Happy Five, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek seperti Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Rolex, hingga Hello Kitty," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita tiga bungkus serbuk diduga ekstasi dengan total berat lebih dari 39 gram, alat press plastik, empat timbangan digital, buku catatan, dua unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Hasil tes urine kedua tersangka positif amphetamine dan methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RF yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Noki.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika serta UU Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.