Pencarian

Podcast Kelupas

Ratusan Pot Getar dan 933 Ekstasi Gagal Beredar, Kurir Jaringan Aceh Dibekuk Polda Riau

Ahad, 31 Mei 2026 • 11:16:00 WIB
Ratusan Pot Getar dan 933 Ekstasi Gagal Beredar, Kurir Jaringan Aceh Dibekuk Polda Riau
Pelaku diamankan polisi.

RIAU (RA) - Peredaran narkotika jenis baru yang menyasar kalangan muda kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menyita ratusan cartridge vape berisi etomidate cair atau yang dikenal dengan sebutan pot getar, serta ratusan butir pil ekstasi dari tangan seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai kurir.

"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan," kata Yudha, Minggu (31/5/2026).

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil mengamankannya di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi ratusan cartridge vape mengandung etomidate cair siap edar.

"Di dalam tas ditemukan sebanyak 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian rasa yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 933 butir pil ekstasi yang terdiri dari 397 butir pil berwarna merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil hijau berlogo TikTok.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga melakukan pendalaman terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, B mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Provinsi Aceh.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pria berinisial HM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka HM mengatur pergerakan barang dari Aceh menuju Jakarta dengan transit di wilayah Riau," ungkap Yudha.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks