Pencarian

Podcast Kelupas

Aksi Pencurian Tabung Gas di Kuansing Terekam CCTv, Pelaku Berakhir di Bui

Selasa, 26 Mei 2026 • 08:35:12 WIB
Aksi Pencurian Tabung Gas di Kuansing Terekam CCTv, Pelaku Berakhir di Bui
Pelaku diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko pangkalan gas LPG di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (25/5/2026).

Pelaku berinisial GTN (28) berhasil diamankan polisi usai aksinya terekam kamera CCTv di lokasi kejadian.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang di toko LPG miliknya.

"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman CCTv," kata Edi.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial RPP (26) awalnya mendapat informasi dari karyawannya, TR (20), terkait kondisi toko yang diduga telah dibobol maling.

Saat korban tiba di lokasi, jendela samping ruko beserta terali ditemukan dalam kondisi rusak.

Setelah dicek, satu unit CCTc merek Bardi Smart, dua tabung gas LPG 3 kilogram dan uang tunai Rp150 ribu dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Kuantan Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTv, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Desa Koto Tuo.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dua tabung gas LPG 3 kilogram, celana pendek warna hitam serta rekaman CCTv dalam bentuk flashdisk.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Edi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks