Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

Selasa, 19 Mei 2026 • 13:52:34 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit
Pria berinisial SA (33) diringkus polisi di kawasan perkebunan.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pria berinisial SA (33) diringkus polisi di kawasan perkebunan kelapa sawit pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan pelaku sempat mencoba melawan saat hendak diamankan petugas.

"Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Bambang, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sungai Putih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

"Tidak lama kemudian, tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih," jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah badan pelaku dan menemukan tas sandang merek Body Guard warna biru dongker yang dikenakan tersangka.

Di dalam tas tersebut ditemukan plastik klip bening ukuran sedang berisi paket diduga sabu yang dibungkus plastik.

Selain itu, polisi juga menemukan dompet merek Levis warna cokelat berisi uang tunai Rp200 ribu serta barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ME yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi dengan cara membeli seharga Rp1,8 juta," ungkap Bambang.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tapung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika," pungkas Kapolsek.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks