Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah yang Kabur ke Siak

Rabu, 13 Mei 2026 • 14:30:00 WIB
Polres Kuansing Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah yang Kabur ke Siak
Pelaku diamankan Polres Kuantan Singingi di Kabupaten Siak.

KUANSING (RA) - Pelarian pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SL (25) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kuantan Singingi setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang terjadi di Kecamatan Hulu Kuantan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Desember 2025.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 17 Desember 2025 di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Korban sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area tersebut," ujar Gerry, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Moh. Lukman melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SL di wilayah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak," jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Iptu Gerry menegaskan Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks