Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi di Rohil Grebek Rumah Sarang Narkotika, 8 Orang dan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Kamis, 23 April 2026 • 22:16:55 WIB
Polisi di Rohil Grebek Rumah Sarang Narkotika, 8 Orang dan Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Tersangka penyalahgunaan narkotika

ROHIL (RA) - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di wilayah Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu (22/4/2026). 

Dalam penggerebekan itu, satu orang diduga pengedar dan tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pengguna diamankan.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Dari informasi warga, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Tri dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 13, Kepenghuluan Bangko Bakti.

Saat digerebek, tersangka utama Sumiardi alias Adi Pok sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah.

Ia bahkan sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya berhasil ditangkap setelah dikejar hingga ke kebun singkong di belakang rumah.

"Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan," jelas Tri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam dan sekitar rumah. Di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor 4,86 gram dan pecahan pil diduga inex seberat 0,27 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, tujuh unit handphone, uang tunai, serta sembilan unit sepeda motor yang diduga milik para pengguna.

Di lokasi, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkotika. Mereka kemudian dibawa bersama tersangka utama ke Polres Rohil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan kasus," tegas Tri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks