Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Tangani Dugaan Klaim Lahan Negara oleh Kades Senama Nenek

Senin, 20 April 2026 • 09:34:00 WIB
Polda Riau Tangani Dugaan Klaim Lahan Negara oleh Kades Senama Nenek
Mapolda Riau.

PEKANBARU (RA) - Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kampar, Abdoel Rahman Chan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kini mengusut klaim sepihak atas lahan negara yang berada di dalam areal hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan BUMN.

Rahman Chan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada akhir Februari 2026. Pemeriksaan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan praktik administratif yang berujung pada klaim penguasaan lahan. Dalam waktu dekat, penyidik juga dijadwalkan memanggil Sekretaris Desa Kurnia Sejahtera serta Kepala Urusan Pengamanan Vetricia Anggara untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Riai Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangan perkara, termasuk pemeriksaan Abdoel Rahman Chan tersebut.

"Betul. Pemeriksaan masih berjalan. Kita telah periksa saksi dan juga telah melakukan olah TKP," kata dia, Senin (20/4/2026).

Informasi yang dirangkum dari lingkungan penegak hukum menyebutkan, perkara ini tidak berdiri sendiri. Terdapat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh kepala desa tersebut.

Salah satunya dengan menerbitkan surat pernyataan yang mengklaim kepemilikan lahan di atas area bersertifikat HGU. Total luas lahan yang diklaim oleh sang Kades mencapai 2,8 hektare.

Padahal, berdasarkan dokumen perusahaan dan ketentuan tata kelola berkelanjutan, areal tersebut merupakan kawasan riparian atau daerah aliran sungai (DAS).

Kawasan ini secara sengaja dikosongkan oleh pengelola sebagai buffer zone untuk menjaga keseimbangan lingkungan, sejalan dengan prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Namun dalam beberapa waktu terakhir, kawasan penyangga itu dilaporkan mulai diserobot oleh sejumlah pihak. Nama Rahman Chan kemudian muncul di tengah dinamika tersebut, setelah ia diduga ikut mengklaim sebagian area yang sebelumnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas budidaya maupun kepemilikan individu.

Tak berhenti pada klaim administratif, situasi di lapangan juga memanas. Sejumlah laporan menyebut adanya tindakan intimidasi, pengerahan massa, hingga dugaan kekerasan terhadap petugas pengamanan perusahaan. Aparat kini tengah menelusuri apakah tindakan-tindakan tersebut berkaitan langsung dengan upaya penguasaan lahan.

Sebelumnya, surat pernyataan yang diterbitkan Abdoel Rahman Chan viral di media sosial. Pasalnya, surat pernyataan itu ia terbitkan untuk dirinya dan dilegalisasi oleh dirinya sendiri dalam kapasitasnya sebagai kepala desa. Surat pernyataan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 itu pun menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat itu diketahui menggunakan kop surat desa setempat, Desa Senama Nenek. Dalam surat tersebut, Rahhman Chan membuat pernyataan bahwa dirinya mengakui memiliki areal di lahan yang kini dikelola oleh perusahaan negara seluas 28.391 meter persegi.
Surat pernyataan tersebut, ia buat sebagai keperluan mengangkut hasil kebun dan hasil panen atas nama pemilik.

Berikut petikan isi suratnya "Yang bertandatangan di bawah ini. Nama Abdoel Rakhman Chan. Nama tersebut di atas adalah benar penduduk Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan berdasarkan pengakuan dari saya sendiri benar memiliki kebun di areal PTPN V Kebun Sei Berlian seluas 28.391 M2"

Dalam surat tersebut, ia juga menuliskan batas dan ukuran areal. Selanjutnya, ia kembali menyatakan bahwa "Surat Pernyataan ini dikeluarkan untuk keperluan mengangkut hasil kebun/hasil panen milik nama tersebut. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya."

Pada kolom kanan bawah, ia pun membubuhkan tandatangan yang dilengkapi dengan materai 10.000. Selanjutnya, pada sisi bagian bawah kiri, ia kembali membubuhkan tandatangan atas nama dirinya sendiri, namun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Senama Nenek.

Rahman Chan sendiri sebelumnya turut menjadi sorotan. Pada Januari 2026, ia juga menerbitkan surat desa bernomor 005/SN/2026/02 yang diduga memicu ketegangan di tengah masyarakat. Surat itu disebut-sebut kian memperkeruh persoalan koperasi setempat.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain, termasuk penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen.

Polda Riau sendiri memastikan proses hukum akan berjalan menyeluruh, dengan menelusuri setiap dokumen, alur penerbitan surat, hingga keterlibatan pihak-pihak terkait.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum atas konflik agraria yang melibatkan aparat desa. Aparat kepolisian dituntut tidak hanya mengurai fakta, tetapi juga memastikan bahwa klaim atas lahan negara tidak disusupi kepentingan pribadi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks