Pencarian

Podcast Kelupas

Empat Warga Kuok Ditangkap Polisi, Enam Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 • 13:17:00 WIB
Empat Warga Kuok Ditangkap Polisi, Enam Paket Sabu Diamankan
Keempat tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Maki, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RI (27), JO (45), AS (26), dan MA (45), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Penangkapan dilakukan, Senin (13/4/2026) di sebuah pondok kolam ikan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka terlebih dahulu, yakni RI dan JO, di lokasi," ujar Markus, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu. Satu paket ditemukan di kantong celana JO, sementara dua paket lainnya berada di dalam kotak rokok yang sempat dibuang oleh RI.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan teknik pemancingan terhadap dua tersangka lainnya.

Sekitar 30 menit kemudian, AS datang ke lokasi dan langsung diamankan. Dari tersangka ini ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok.

Tidak lama berselang, tersangka MA juga datang ke lokasi dan berhasil diamankan. Petugas menemukan dua paket sabu yang sempat digenggam pelaku sebelum terjatuh ke tanah.

Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirek, sendok, korek api, telepon seluler, uang tunai, dan dua unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AL yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks