JAKARTA (RA) – Perkembangan terbaru kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjadi sorotan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar satu bulan lalu, ajudannya, Marjani, hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan terhadap Marjani untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah pemanggilan terhadap Marjani.
"Belum dilakukan pemanggilan," kata Budi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penanganan perkara.
"Terkait penahanan, tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkaranya," ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara yang sebelumnya disebut akan terus dikembangkan oleh KPK.
Pasalnya, penetapan tersangka biasanya diikuti dengan agenda pemeriksaan hingga kemungkinan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penyidikan kasus ini diketahui masih terus berjalan. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami berbagai alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut.
Sejauh ini, perkara yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, untuk tersangka baru seperti Marjani, proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan tanpa kejelasan jadwal pemeriksaan.
Podcast Kelupas
YouTube
Sebulan Jadi Tersangka, Marjani Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan KPK
Jumat, 10 April 2026 • 15:05:21 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks