BENGKALIS (RA) - Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Keduanya diringkus dalam waktu hanya sekitar satu jam, Rabu (8/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria berinisial MZF (20) diamankan di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Dari tangan MZF, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram. Selain itu, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Hasil interogasi awal, MZF mengakui barang tersebut miliknya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Tak berselang lama, tim opsnal melakukan pengembangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap pria lain berinisial PPR di lokasi yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Ini hasil pengembangan. Tim berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," ujarnya.
Dari tangan PPR, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor total 0,81 gram.
Selain itu, ditemukan tiga plastik kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
PPR juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine menunjukkan ia positif methamphetamine.
"Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolsek.