PEKANBARU (RA) - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan kronologi OTT yang berlangsung pada 3 November 2025.
Jaksa menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat diamankan dan mengarah pada keterlibatan terdakwa.
"Para pihak yang diamankan menyebut adanya keterlibatan terdakwa," ungkap salah satu JPU Meyer Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Tim KPK kemudian bergerak menuju rumah dinas gubernur untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun saat tiba di lokasi, Abdul Wahid disebut tidak berada di tempat.
Kecurigaan muncul ketika penyidik hendak memeriksa rekaman kamera pengawas. JPU menyebut rekaman CCTV di rumah dinas tersebut justru sudah tidak tersedia.
"Saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV telah dicabut dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," jelas jaksa.
Dalam pengembangan perkara, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti sikap sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT. Mereka disebut kompak memberikan keterangan bahwa alat komunikasi milik mereka telah hilang saat diamankan.
"Para pihak yang diamankan menyatakan handphone mereka hilang," kata jaksa.
JPU menilai rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan JPU yang terus berlanjut.