KAMPAR (RA) - Dua pria berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap Polsek Tapung Hulu di sebuah rumah kontrakan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026), diduga saat tengah pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Peredaran narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan. Kami sering menerima laporan dari masyarakat," ujar Riko.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku tengah berada di dalam rumah kontrakan milik RI.
"Kedua pelaku diduga sedang asyik menggunakan sabu dan langsung kami amankan di lokasi," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Selain itu, turut diamankan dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, dua pipet, dompet kecil, satu unit handphone, serta tas selempang.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Tapung Hulu yang dinilai sudah meresahkan masyarakat," tegas Riko.