PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya datang dari kesaksian aparatur sipil negara (ASN) yang turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Saksi yang dihadirkan, Aditya Wijaya, merupakan ASN yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Di hadapan majelis hakim, Aditya memaparkan peran dan mekanisme pengelolaan anggaran di instansinya.
Ia menjelaskan, dalam struktur kerjanya, dirinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Terkait anggaran, Aditya menyebut setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki porsi anggaran masing-masing.
"Setiap UPT mendapatkan anggaran masing-masing. BPA masih satu di dinas PUPR, tapi sudah terbagi di masing-masing UPT," ujarnya.
Ia juga menguraikan alur penggunaan anggaran, di mana setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan oleh masing-masing UPT.
"Setiap anggaran yang keluar, pertanggungjawaban ada di masing-masing UPT," jelasnya.
Dalam persidangan, Aditya sempat ditanya terkait total anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun 2025. Meski mengaku lupa, JPU mengingatkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut anggaran mencapai Rp1,17 triliun.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya tunda bayar sebesar Rp345 miliar pada tahun yang sama, yang terjadi di sejumlah UPT.
Salah satu poin penting dalam kesaksiannya adalah terkait rapat antara Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau bersama para Kepala UPT dengan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Rapat tersebut membahas pergeseran anggaran di dinas tersebut.
"Dalam rapat itu setiap Kepala UPT memaparkan kebutuhan dana masing-masing," ungkapnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai isu larangan membawa alat komunikasi dalam rapat tersebut, Aditya mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu mengenai pengumpulan alat komunikasi itu," katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pernyataan Abdul Wahid yang menyebut "hanya ada satu matahari" maupun dugaan ancaman terhadap kepala UPT yang tidak mengikuti arahan.
"Tidak tahu," jawab Aditya singkat di hadapan majelis hakim.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya yang telah disiapkan JPU. Yang mana JPU menyebutkan ada 41 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perkara tersebut.
Podcast Kelupas
YouTube
ASN PUPR Riau Buka Suara di Sidang Korupsi, Ungkap Alur Anggaran hingga Rapat dengan Abdul Wahid
Kamis, 02 April 2026 • 17:07:50 WIB
Bagikan