Pencarian

Podcast Kelupas

Besok Giliran Arief Setiawan dan Dani M Nursalam Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Rabu, 01 April 2026 • 12:57:00 WIB
Besok Giliran Arief Setiawan dan Dani M Nursalam Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Tiga terdakwa korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dani M Nursalam (kiri), Abdul Wahid (tengah), M Arief Setiawan (kanan).

PEKANBARU (RA) – Rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama di Riau terus berlanjut. Setelah terdakwa utama Abdul Wahid menjalani dua agenda sidang, kini giliran dua terdakwa lainnya. 

Keduanya yakni, Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB. 

Persidangan akan digelar di ruang sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, memastikan jadwal sidang tidak mengalami perubahan. 

"Sidang digelar besok, tidak ada perubahan jadwal," ujar Jonson kepada riauaktual.com, Rabu (1/4/2026). 

Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah dijalani terdakwa utama, Abdul Wahid. Gubernur Riau nonaktif tersebut telah melewati dua tahapan persidangan, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukumnya. 

Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa lain, persidangan diperkirakan akan mulai mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks