Pencarian

Podcast Kelupas

Tegas! Polda Riau Copot Kasat Narkoba Pekanbaru, 7 Anggota Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 • 08:32:43 WIB
Tegas! Polda Riau Copot Kasat Narkoba Pekanbaru, 7 Anggota Diperiksa
ilustrasi. (Istimewa)

RIAU (RA) - Polda Riau mencopot Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Mochamat Jacub Norman Kamaru, terkait dugaan pelanggaran internal.

Tak hanya itu, sebanyak tujuh personel Satresnarkoba turut diperiksa dan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Riau.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, Rudi A Samosir, membenarkan Kompol Jacub kini telah berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, saat ini sudah di Polda dan ditempatkan di patsus," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Sebanyak tujuh personel telah dipatsus untuk mempermudah proses pemeriksaan," jelasnya.

Adapun yang diperiksa antara lain Kasat Narkoba, dua kanit, serta empat penyidik lainnya.

Pandra menegaskan, jika terbukti melanggar, para personel akan diproses sesuai aturan, baik kode etik maupun pidana.

"Proses masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka," tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun, pencopotan ini diduga berkaitan dengan kasus pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. 

Namun, dalam prosesnya hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Sementara Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkap pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan tersebut.

"Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan tidak hormat serta diproses secara hukum," tegas Freddy.

Ia menyebut, tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang hingga Rp200 juta kepada oknum penyidik.

Freddy juga mempertanyakan kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihak yang diduga memiliki barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

"Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang dilepas, sementara kurir justru ditahan," ujarnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks