PEKANBARU (RA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau menindak tujuh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus tangkap lepas pelaku narkoba.
Ketujuh personel tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam tahap penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Riau," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Adapun tujuh anggota yang dipatsus di antaranya Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacub Nurman Kamaru, Kanit Idik I AKP Untari, Kanit Idik II Iptu Harianto, serta empat penyidik lainnya.
Menurut Pandra, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini ditangani Bidpropam Polda Riau.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh Polri.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan, baik kode etik maupun pidana," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Polda Riau juga telah menonaktifkan jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Norman Kamaru.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap ketujuh personel masih berlangsung.
"Polda Riau memastikan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan," tutup Pandra.