PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memulai program untuk memutus jeratan rentenir yang selama ini membebani pedagang kecil di pasar tradisional.
Melalui program kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersubsidi, pedagang di Pasar Cik Puan kini disiapkan memperoleh akses pinjaman tanpa bunga.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam memerangi praktik rentenir yang selama ini berkembang di lingkungan pasar.
Menurut pria yang akrab disapa Ami ini, langkah awal yang dilakukan adalah memetakan kondisi di lapangan, termasuk mengetahui siapa saja pelaku rentenir serta bagaimana pola operasinya.
"Kita tetap pada tujuan awal, yaitu memerangi rentenir. Dalam sebuah strategi, kita harus tahu lokasi ‘perang’ kita, siapa musuh kita, dan bagaimana cara kita bertindak," kata Ami saat melakukan sosialisasi kredit UMKM bersubsidi bersama pedagang di Pasar Cik Puan pada Senin (16/03/26).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah instansi terkait turut dilibatkan, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bagian Ekonomi Pemerintah Kota, hingga jajaran Inspektorat.
Sementara itu, hasil penelusuran awal menunjukkan praktik rentenir di Pasar Cik Puan ternyata lebih luas dari perkiraan semula. Jika sebelumnya hanya terdata sekitar 7 rentenir yang beroperasi dengan kedok koperasi, jumlahnya kini diperkirakan mencapai 15 hingga 20 pihak.
"Temuan tersebut muncul setelah pemerintah kota berdialog langsung dengan para pedagang di pasar tersebut. Kondisi ini, menunjukkan bahwa pedagang kecil masih sangat rentan terjerat pinjaman berbunga tinggi karena keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal," sebut Ami yang juga menjabat sebagai Plh Asisten II Setdako Pekanbaru ini.
Sebagai solusinya, pemerintah kota menyiapkan skema pinjaman melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan sistem tanpa bunga. Dalam skema tersebut, pedagang hanya perlu mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa tambahan biaya bunga.
"Kalau pedagang meminjam Rp5 juta, maka yang dikembalikan tetap Rp5 juta. Jika pinjam Rp1 juta, ya dikembalikan Rp1 juta. Pembiayaan dari BPR nanti akan diselesaikan oleh pemerintah kota melalui koperasi," jelas Ami.
Program ini juga melibatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses pembiayaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi pedagang.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan pemetaan atau profiling terhadap sekitar 20 hingga 30 pedagang yang diketahui terjerat rentenir. Langkah ini dilakukan agar bantuan kredit yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kredit macet.
"Kita tidak ingin nanti para pedagang justru mengalami macet kredit. Karena itu kita lakukan profiling dulu terhadap pedagang yang terjerat," kata Ami.
"Program ini akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Jika berjalan lancar, jumlah penerima kredit akan ditambah secara bertahap setiap pekan," imbuhnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan Pasar Cik Puan menjadi kawasan pasar yang bebas dari praktik rentenir. Setelah program ini berjalan stabil, kebijakan serupa akan diterapkan di pasar-pasar lain di kota tersebut.
"Insyaallah, kita mulai dari sini. Jika berhasil, kita akan lanjutkan ke pasar lainnya secara bertahap. Target kita, pedagang pasar tidak lagi terjerat rentenir," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih sehat bagi pedagang kecil untuk berkembang tanpa tekanan bunga pinjaman yang tinggi. Selain itu, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di Pekanbaru.