Pencarian

Podcast Kelupas

Pengamat Sebut Sikap Kader PKB Berpotensi Mendelegitimasi Proses Hukum

Senin, 16 Maret 2026 • 20:36:00 WIB
Pengamat Sebut Sikap Kader PKB Berpotensi Mendelegitimasi Proses Hukum
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan

PEKANBARU (RA) - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan, angkat bicara mengenai respon kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Riau terhadap proses hukum yang tengah dijalani Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid.

Saiman menilai hal tersebut memperlihatkan dinamika sikap di internal partai ketika salah satu kadernya menghadapi proses hukum.

"Sebaiknya kader partai dapat menempatkan proses hukum secara proporsional. Karena, penting bagi seluruh kader menjaga keseimbangan antara solidaritas politik dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan," kata Saiman.

Ia mengatakan, dukungan moral terhadap rekan atau kader partai merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik. Namun, sebaiknya tidak berkembang menjadi sikap yang berpotensi mendelegitimasi proses hukum.

“Dalam negara hukum, setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah. Dukungan terhadap seseorang boleh saja, tetapi jangan sampai berkembang menjadi narasi yang menuding adanya rekayasa tanpa dasar yang jelas,” kata Saiman.

Menurut dia, sejumlah pernyataan dari pendukung Abdul Wahid yang menyinggung kemungkinan adanya rekayasa dalam proses hukum berpotensi memunculkan persepsi publik yang kurang sehat terhadap institusi penegak hukum.

Kecenderungan semacam itu, lanjut Saiman, dapat mencerminkan pola fanatisme politik yang berpotensi mengaburkan batas antara solidaritas politik dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Fanatisme politik kadang membuat orang lupa bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Jika ada keberatan terhadap proses hukum, mekanismenya ada di pengadilan, bukan melalui tekanan opini,” ujarnya.

Di sisi lain, Saiman menilai sikap sejumlah kader PKB di tingkat pusat menunjukkan pendekatan yang lebih institusional dalam merespons perkara tersebut.

Ia mencontohkan pernyataan Ketua Harian DPP PKB Syafiyah Asfar yang menegaskan bahwa partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Syafiyah juga percaya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional dan transparan.

Syafiyah, sebutnya, juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi para pejabat publik untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat.

Tak jauh berbeda, kata Saiman, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga menyampaikan bahwa partai akan melakukan proses internal terkait kasus tersebut. Ia sekaligus mengingatkan seluruh kader agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Bagi Saiman, sikap yang disampaikan pimpinan partai di tingkat pusat tersebut semestinya dapat menjadi rujukan bagi kader di daerah dalam merespons perkara yang sedang berlangsung.

“Pesan dari elite partai sebenarnya sudah cukup jelas, yakni menghormati proses hukum dan menjadikannya sebagai pelajaran bagi kader. Itu sikap yang lebih dewasa dalam kehidupan politik,” katanya.

Sebelumnya, DPW PKB Riau menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan doa bersama serta panggung keadilan untuk Abdul Wahid. Koordinator Gerakan Keadilan Abdul Wahid, Rinaldi, menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan moral agar Abdul Wahid tetap tegar menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berencana menggalang petisi yang akan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta menyatakan komitmen untuk mengawal setiap persidangan kasus tersebut.

Adapun Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi Abdul Wahid pada 26 Maret 2026 mendatang. 

Saiman berharap seluruh pihak, baik kader partai maupun masyarakat, dapat menempatkan proses hukum secara proporsional.

“Biarkan pengadilan yang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Itu prinsip dasar dalam negara hukum,” tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks