Pencarian

Podcast Kelupas

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Begini Mekanisme Pemprov Dalam Pelaksanaan WFA

Senin, 16 Maret 2026 • 18:11:28 WIB
Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Begini Mekanisme Pemprov Dalam Pelaksanaan WFA
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel dari mana saja bagi ASN dan pegawai swasta menjelang dan setelah Lebaran 2026.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2026 dan pengaturan teknis dari Kemenaker. Di mana, akan berlaku pada 16-17 Maret (arus mudik) dan 25-27 (arus balik).

Kebijakan ini bertujuan mengurai kemacetan arus lalu lintas, bukan libur, dan tidak memotong cuti tahunan, serta mewajibkan pegawai tetap produktif. 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyebutkan hal tersebut juga akan diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau. Hanya saja, dengan mekanisme berbeda.

"Kita sudah terbitkan surat edaran WFA, ASN dapat bekerja dimana saja. Namun, dengan mekanisme pembagian yang diatur oleh masing-masing OPD. Yang sudah WFA pada arus mudik, harus masuk pada arus balik, begitupun sebaliknya," kata Syahrial Abdi.

Hal tersebut dikatakannya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Baik dari segi urusan administrasi, kesehatan dan keperluan di UPT," ungkapnya.

Untuk diketahui, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, libur dan cuti bersama menyambut Idulfitri 1447 Hijriah dimulai pada 18-19 Maret yakni cuti bersama dan Hari Suci Nyepi.

Kemudian 20,23,24 Maret yakni cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah dan 21-22 Maret libur nasional Hari Raya Idulfitri.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks