Pencarian

Podcast Kelupas

Pakar Kriminologi Sebut Kasus Pembacokan di UIN Suska Perlu Pendalaman Kondisi Kejiwaan

Jumat, 27 Februari 2026 • 20:00:15 WIB
Pakar Kriminologi Sebut Kasus Pembacokan di UIN Suska Perlu Pendalaman Kondisi Kejiwaan
Kriminolog Riau (Dekan Fisipol UIR) Assoc. Prof. Dr. Kasmanto Rinaldi, SH, M. Si

PEKANBARU (RA) - Menanggapi kasus pembacokan yang melibatkan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau,  Pakar Kriminologi Assoc Prof Kasmanto Rinaldi mengungkapkan beberapa faktor yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Dikatakannya, dari perspektif kriminologi, suatu peristiwa dapat terjadi dikarenakan tiga hal. Yakni motivation of offender (motivasi pelaku), adanya target serta kelengahan pengawasan.

"Dari perspektif kriminologi, mengapa suatu peristiwa itu terjadi, dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, motivation of offender, adanya motivasi dari diri pelaku untuk melakukan suatu tindak kejahatan, baik itu pembunuhan, pemerkosaan ataupun perampokan. Apakah ada rasa dendam, sakit hati ataupun perasaan terpendam," kata Kasmanto Rinaldi.

Kemudian, dikatakannya, pelaku kejahatan dapat melakukan hal tersebut, didasari oleh adanya seseorang yang ingin dia jadikan sebagai tempat pelampiasan dan sasaran.

"Dan yang ketiga itu adanya kelemahan ataupun kelengahan pengawasan. Artinya akses dia terhadap kejahatan itu lebih mudah. Sehingga terjadi peristiwa kejahatan," katanya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR ini menyebutkan, adanya pembacokan yang melibatkan mahasiswa itu juga perlu dikaji pada faktor pendorong lainnya.

"Dengan kejadian ini artinya ada interaksi yang cukup lama, mereka bukan lagi baru ketemu, sudah cukup intens. Berarti perlu ditelusuri dua hal, yang pertama bagaimana pola interaksi antara pelaku dan si korban. Apakah mereka sering jalan, saling memberi harapan ataupun mereka sudah pernah dekat," katanya.

"Atau istilah hubungan tanpa status, adanya jalinan hubungan tanpa kepastian atau ikatan. Sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap apa yang sudah diharapkan," tambah Kasmanto.

Dari hal tersebut yang akhirnya memunculkan kegiatan bagi pelaku untuk mengambil mengambil langkah yang berujung pada tindak pidana penganiayaan berat (kejahatan serius).

"Ini adalah kejahatan ekstrem. Dan yang lebih ekstrem lagi, adanya perencanaan yang berujung pada menghilangkan nyawa. Berarti ada persoalan serius yang terjadi pada diri si pelaku," katanya.

Selain itu, perlu adanya pendalaman pada kondisi mental pelaku. Baik pada kesehatan jiwa ataupun adanya indikasi ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

"Ini yang harus ditelusuri, apakah dia sedang gangguan mental, terpengaruh obat-obatan terlarang atau adanya problem pada kesehatan jiwanya. Sehingga pada sesuatu yang diharapkan tidak sesuai dengan keinginan, dia jadi tidak menerima. Dalam hal ini, dia ingin memiliki seseorang tapi orang itu menolaknya," kata Kasmanto.

Dua hal tersebut, dikatakan Kasmanto menjadi perlu ditelusuri dalam mendudukkan perkara ini. Dirinya berharap kepolisian tidak berhenti pada keterangan pelaku saja. Namun, juga mendalami psikis pelaku.

"Polisi lah yang memiliki kewenangan pada akses ini. Saya berharap teman-teman polisi tidak berhenti pada keterangan pelaku saja, tapi juga mendalami psikis atau mentality nya, karena yang dikhawatirkan ada sesuatu pada diri anak yang emosional sedang tidak normal, karena mencoba melakukan pembunuhan terhadap orang," ungkapnya.

Kasmanto mengatakan jalur penetapan hukuman terhadap pelaku harus dilakukan dengan maksimal.

"Bagi saya, bukan pada pasal apa. Tapi, kejahatan ini, perlu kita telusuri, karena ini tidak normal, jangan-jangan ini dia lakukan pada alam bukan sadarnya. Kalau dia sedang goncangan jiwa, stres, dan sebagainya, dia tidak bisa dipidana," ungkapnya.

"Jadi, harus kita dudukkan dulu perkaranya. Karena yang punya otoritas itu kan kepolisian, tapi kalau saya boleh berpesan, polisi harus berhati-hati. Memang ada korbannya, namun kita juga harus melihat, apakah faktor si pelaku ini bisa dinormalisasi atau tidak. Karena kalau itu diterapkan, hasilnya bisa berbeda," tambah Kasmanto.

Terhadap lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi civitas akademika. Kasmanto menilai, kampus hanya bisa bersifat memberi imbauan ataupun edukasi agar kejahatan serupa tidak terulang.

"Pihak kampus hanya bisa bersifat menasehati dan mengedukasi, tidak bisa mengontrol seratus persen. Anak muda ini tidak bisa kita kontrol, karena dia beranjak dewasa, menjalin berinteraksi dengan banyak orang, manusia intelektual, banyak organisasi dan paguyuban yang tidak bisa diawasi kampus seratus persen. Mudah-mudahan kampus bisa menginisiasi, menasehati mahasiswa untuk menjaga diri," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks