PEKANBARU (RA) - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau masih menunggu proses hukum yang berjalan terkait kasus pembacokan mahasiswi yang terjadi di lingkungan kampus, Kamis (26/2/2026).
Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris Simaremare, mengatakan kampus belum mengambil keputusan akademik terhadap pelaku karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Sementara kita menunggu hasil proses hukum," ujar Haris kepada riauaktual.com, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, jika proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihak universitas akan menindaklanjuti melalui mekanisme internal.
"Bila sudah inkrah maka akan dilanjutkan sidang kode etik di universitas," jelasnya.
Menurut Haris, berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan kampus, kasus yang masuk kategori pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi tegas, yakni dikeluarkan dari kampus.
"Bila kasus hukum menurut aturan kita pelanggaran berat, sanksinya adalah DO," tegasnya.
Di sisi lain, kampus juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi korban. UIN Suska Riau telah menyiapkan tim pendamping psikolog untuk membantu korban mengatasi trauma pascakejadian.
"Untuk korban kita menyiapkan tim pendamping psikolog dari Fakultas Psikologi. Tadi pagi sudah saya rapatkan dengan tim dari Fakultas Psikologi," ungkap Haris.
Seperti diketahui, kasus pembacokan ini melibatkan sesama mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal penganiayaan berat. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya. Korban mengalami luka bacok dibagian wajah dan tangan.
Podcast Kelupas
YouTube
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Riau Terancam DO
Jumat, 27 Februari 2026 • 13:47:49 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks