JAKARTA (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat dini hari tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Perkara ini terkait penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster utama," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Dari sembilan terdakwa, hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 9 hingga 15 tahun penjara.
Empat terdakwa divonis 9 tahun penjara, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Kemudian Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
Selanjutnya vonis 13 tahun penjara dijatuhkan pada terdakwa Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Sementara itu, vonis paling berat dijatuhkan pada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni penjara selama 15 tahun.
Seluruh terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Khusus Muhamad Kerry Adrianto Riza, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 5 tahun akan diberlakukan.
Menurut Anang, sembilan terdakwa terlibat dalam praktik penyimpangan yang mencakup tiga klaster besar, yaitu pengadaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), serta sewa kapal dan terminal BBM.
Barang bukti dalam perkara ini sebagian akan digunakan untuk perkara lain, sementara aset tertentu milik terdakwa disita untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdapat perbedaan antara tuntutan dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti. Karena itu, tim jaksa masih mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan pertimbangan majelis hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya," ujar JPU.
Podcast Kelupas
YouTube
Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Divonis, Paling Berat 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026 • 12:00:03 WIB
Bagikan