Pencarian

Podcast Kelupas

Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin, 23 Februari 2026 • 18:26:55 WIB
Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Baznas Inhil.

PEKANBARU (RA) – Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Indragiri Hilir, Aesalim, dituntut hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. 

"Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa di hadapan majelis hakim. 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Arsalim diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp170 juta. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hendri SH MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH MH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perbuatan korupsi dilakukan Arsalim bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby (almarhum). Kasus bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang menyiapkan 3.000 paket dengan total anggaran Rp1,698 miliar. 

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan paket dilakukan tanpa mekanisme yang sah. Penunjukan penyedia tidak melalui prosedur pengadaan yang benar dan tidak dilengkapi kontrak kerja sama. 

Dana program dicairkan secara bertahap, tetapi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Selain itu, distribusi bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. 

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52. 

Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian Arsalim menerima Rp326.598.839, sementara almarhum Yunus Hasby sebesar Rp348.937.685. 

Sidang kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks