PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang aparatur sipil negara (ASN), Masril dan sang istri Diawati Barus, mengaku rumah pondok miliknya yang berdiri di atas tanah bersertifikat di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, dirusak oleh oknum tak dikenal (OTK) pada September 2025 lalu.
Yuliawati Barus, mewakili keluarga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai sejak 2011 dan memiliki dokumen resmi berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan melalui proses rutin di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru.
"Tanah itu kami kuasai sejak 2011. Awalnya dibeli dari Fahrul Abu Bakar, lalu pada 2016 sudah dilakukan balik nama menjadi atas nama Masril. Semua proses kami tempuh secara resmi," kata Yuliati dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Adapun tiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 5.679 meter persegi, 5.232 meter persegi, dan 9.080 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdaftar di BPN.
Yuliati menjelaskan, pada Februari 2025 pihaknya mengajukan peningkatan status sertifikat melalui jalur rutin ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru. Proses pengukuran lapangan, menurutnya, berjalan tanpa keberatan dari pihak mana pun.
"Alhamdulillah saat pengukuran lapangan tidak ada riak-riak. RT, RW, lurah, tidak ada yang menyatakan lahan ini bermasalah," ujarnya.
Sertifikat disebut telah selesai pada 8 Agustus 2025. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah dibayarkan hingga tahun berjalan.
Setelah sertifikat rampung, pihaknya mulai melakukan pembersihan lahan dan berencana memagari serta memasang plang kepemilikan pada awal September 2025.
Namun, pada 7 September 2025, sebuah rumah pondok berukuran 6x4 meter yang telah dibangun sejak 2016 di atas lahan tersebut ditemukan dalam kondisi hancur.
Rumah berdinding papan dan beratap seng itu biasa digunakan pemilik saat berada di lokasi. Yuliati menduga perusakan dilakukan pada malam hari ketika lahan tidak dijaga.
"Kami menduga penghancuran dilakukan malam hari tanpa sepengetahuan pemilik. Sejak 2016 tidak pernah ada gangguan apa pun di lokasi itu" ujarnya.
Selain itu, saat proses pembersihan lahan menggunakan alat berat, pihaknya mengaku sempat didatangi oknum yang mengklaim sebagai perwakilan pemuda setempat. Oknum tersebut, menurut Yuliati, sempat melontarkan pernyataan provokatif.
"Mereka bilang berapa pun biaya yang kami keluarkan akan diganti dua kali lipat. Bahkan ada ucapan bahwa sertifikat kami bisa dibatalkan," ungkapnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika pihak keluarga menerima undangan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru pada awal Januari 2026 terkait adanya pengaduan terhadap sertifikat yang telah terbit.
Saat memenuhi undangan tersebut, Yuliati mengaku terkejut karena diperlihatkan enam sertifikat lain yang disebut berada di atas lokasi tanah mereka.
"Kami bingung, karena lahan kami sudah terkunci dengan sempadan. Tiba-tiba muncul enam sertifikat yang disebut menjadi lawan di atas tanah kami," katanya.
Pihak BPN, lanjut dia, menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang untuk klarifikasi lebih lanjut.
Saat ini, pihak keluarga berupaya kembali menguasai fisik lahan tersebut dan meminta dukungan kepada Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dan sejumlah pihak agar dapat membangun kembali rumah pondok yang telah dirusak.
"Kami hanya ingin menguasai fisik tanah yang secara hukum sudah sah menjadi milik kami," tutup Yuliati.