PEKANBARU (RA) - Meskipun jam kerja selama Ramadan dipersingkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satpol Pamong Praja (PP) akan melakukan pengawasan bagi pegawai.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Riau, drg Sri Sadono Mulyanto. Hal tersebut sesuai dengan penegak aturan administratif dan pelindung kepentingan umum di masyarakat.
"Kami kan berada pada penegakan Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya berdasarkan Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal," kata drg Sri Sadono, Kamis (19/2/2026).
Terkait pengawasan tersebut, dikatakannya, Satpol PP Riau akan memantau aktivitas pegawai Pemprov Riau yang berada di luar kantor saat jam kerja. Baik di supermarket, taman ataupun pusat perbelanjaan.
"Karena pak Gub sudah menyampaikan surat edaran terkait ASN Pemprov, pasti kami laksanakan, Satpol yang akan mengawal. Melakukan pengawasan pada pusat perbelanjaan ataupun tempat lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Pemeritah Provinsi Riau menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja melaksanakan tugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
"Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam," katanya.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Adapun pada hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.