Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Kelayang Gerebek Warung di Batu Betanam, 46,6 Gram Sabu Diduga Siap Edar Diamankan

Kamis, 19 Februari 2026 • 12:23:14 WIB
Polsek Kelayang Gerebek Warung di Batu Betanam, 46,6 Gram Sabu Diduga Siap Edar Diamankan
46,6 Gram Sabu Diduga Siap Edar Diamankan.

INHU (RA) - Sebuah warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digerebek aparat dari Polsek Kelayang pada Senin (16/2/2026) malam. 

Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan itu.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, setelah menerima informasi, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Berbekal laporan itu, Kapolsek Iptu Rudi Syahputra SH MH segera menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud," ujar Misran, Jumat (19/2/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna putih merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu," terangnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik bertuliskan "Pocket Scale", delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik klip obat warna biru, satu sendok pipet, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya," jelasnya.

Menurut Misran, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga menjual narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

"Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks