PEKANBARU (RA) - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, angkat bicara terkait wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang per bulan di Provinsi Riau.
Menurutnya, meski usulan tersebut disebut tidak menyasar langsung petani, dampak berantainya tetap akan dirasakan melalui penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Gulat menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan dengan asumsi 134 pohon per hektare dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, maka setiap pohon menghasilkan sekitar 8,9 kilogram TBS per bulan.
Jika dikaitkan dengan usulan PAP sebesar Rp1.700 per pohon per bulan, maka potensi tekanan terhadap pendapatan petani bisa mencapai Rp225 ribu hingga Rp300 ribu per hektare per bulan.
"Memang benar yang dikatakan Pansus PAD DPRD Riau bahwa petani sawit tidak dikenakan PAP Rp1.700 per pohon per bulan secara langsung. Tapi jangan lupa, efek berantainya akan mengurangi harga TBS yang diterima petani," ujar Gulat, Selasa (17/2/2026).
Gulat mengatakan, dalam praktik bisnis, beban korporasi yang dihitung per pohon sangat mungkin diteruskan dalam bentuk koreksi harga beli TBS kepada petani. Menurutnya, hal itu rasional dan sejalan dengan regulasi tata niaga sawit, termasuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Riau tentang Tataniaga TBS.
Penegasan tersebut disampaikan Gulat saat menerima kunjungan rombongan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau yang diketuai Alpin Jarkasi Husein, dalam diskusi ilmiah di kantor perwakilan DPP APKASINDO Pekanbaru.
Gulat mengapresiasi generasi muda yang aktif berdiskusi secara akademis. Ia menilai perbedaan pendapat bukan bentuk perlawanan, melainkan bagian dari dukungan konstruktif terhadap pemerintah.
"Berbeda pendapat itu bukan virus. Justru itu bentuk dukungan, selama berbasis data dan kajian ilmiah," tegasnya.
Menurut Gulat, polemik ini harus diawali dengan penyamaan persepsi mengenai definisi Pajak Air Permukaan (PAP) secara yuridis dan ilmiah.
"PAP itu pajak air permukaan. Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan tanah seperti sungai, laut, rawa, waduk, dan danau," jelasnya.
Ia menambahkan, objek PAP selama ini umumnya terkait dengan adanya campur tangan manusia, seperti pengambilan air sungai untuk industri atau kebutuhan pabrik.
"Kalau pabrik sawit mengambil air sungai untuk rebusan TBS, itu jelas air permukaan. Tapi tanaman sawit tidak ‘menggayung’ air dari sungai. Ia menyerap air tanah secara alami melalui proses fisiologis tanpa campur tangan manusia," tegasnya.
Karena itu, ia meminta istilah dan nomenklatur dalam kebijakan tersebut diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan, terlebih Riau dikenal sebagai barometer tata kelola sawit nasional.
Gulat mengingatkan, Riau merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki Pergub Tataniaga TBS Petani Mitra Swadaya yang menjadi rujukan nasional. Banyak provinsi sentra sawit melakukan studi banding ke Dinas Perkebunan Riau.
"Pergubri Tataniaga TBS itu lahir dari kolaborasi seluruh stakeholder sawit yang dikoordinir Disbun Riau," ujarnya.
Ia khawatir, jika kebijakan ini tidak dikaji matang, akan ditiru provinsi lain tanpa landasan akademis dan yuridis yang kuat.
Gulat juga menyoroti berbagai beban yang selama ini telah ditanggung sektor sawit, mulai dari PPN, PPh, PBB, Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), hingga kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Kalau dipaksakan ditambah PAP Sawit, tentu semakin menekan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan APKASINDO tetap mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sawit, asalkan dilakukan secara kreatif, elegan, dan berbasis kajian akademis.
Ia juga mengingatkan bahwa APKASINDO merupakan organisasi petani yang aktif mendorong realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, termasuk bersurat ke Kementerian Keuangan, BPDPKS, dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait klaim bahwa Sumatera Barat dan Sulawesi Barat telah menerapkan PAP Sawit melalui Pergub, Gulat menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan regulasi dan menemukan fakta berbeda.
"Informasi itu sudah terlanjur beredar di masyarakat. Harusnya dimatangkan dulu sebelum disampaikan ke publik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per batang pohon sawit per bulan, khususnya bagi perusahaan. Usulan tersebut diklaim berpotensi meningkatkan PAD Riau hingga Rp3–4 triliun per tahun dengan mencontoh kebijakan di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat.
APKASINDO pun membuka ruang dialog lanjutan dengan DPRD Riau untuk mencari formulasi terbaik yang tidak merugikan petani, namun tetap mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara berkeadilan.
Podcast Kelupas
YouTube
PAP Sawit Dinilai Tekan Harga TBS Petani hingga Rp300/Kg, Begini Hitungannya
Selasa, 17 Februari 2026 • 13:54:49 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks