Pencarian

Podcast Kelupas

DJP Siap Berlakukan PPh untuk Pedagang Marketplace, Tunggu Restu Menkeu

Selasa, 17 Februari 2026 • 06:12:40 WIB
DJP Siap Berlakukan PPh untuk Pedagang Marketplace, Tunggu Restu Menkeu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

JAKARTA (RA) - Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di marketplace dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan teknis aturan tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, dikutip dari rmol, Selasa (17/2/2026).

Menurut Bimo, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

"Ya, kita tunggu," ujarnya singkat.

Kebijakan ini akan menyasar para pedagang online shop di marketplace domestik, termasuk pelaku usaha kecil. 

Nantinya, mekanisme pemungutan PPh dilakukan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah menilai skema tersebut akan membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib sekaligus menciptakan perlakuan setara dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenai kewajiban serupa.

Namun sebelumnya, Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce karena pertumbuhan ekonomi yang masih lesu. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks